Kemajuan ilmu dan teknologi membawa
implikasi pada kemajuan metode perdagangan yang saat ini bukan hanya dilakukan
secara konvensional, namun juga dilakukan melalui dunia maya.
Kejahatan Dunia Maya sebagai
kejahatan yang menggunakan kecanggihan teknologi sebagai sarana utama dapat
terjadi dalam berbagai bentuk, salah satunya adalah pelanggaran nama
domain (cyber squatting) yang merupakan kejahatan pendaftaran
merek dagang atau nama yang memiliki nilai komersial. Undang-Undang No. 11
Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik mengatur penggunaan nama
domain tersebut dan menekankan unsur iktikad baik dalam pelaksanaannya. Prakteknya,
terdapat pelanggaran nama domain tersebut yang merupakan merupakan kejahatan
pendaftaran merek dagang atau nama yang memiliki nilai komersial.
Merek adalah salah satu Hak
Kekayaan Intelektual (Intellectual
Property Right) yang harus dilindungi secara yuridis melalui pendaftaran.
Menurut Undang-Undang tentang Merek, merek merupakan tanda berupa gambar, nama,
kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, kombinasi dari unsur-unsur
tersebut. Merek berfungsi sebagai Tanda pengenal barang/jasa yang diproduksi
atau diperdagangkan, alat promosi barang/jasa, jaminan kualitas barang/jasa dan
sebagai alat untuk menunjukkan asal barang/jasa yang dihasilkan. Berdasarkan
jenisnya merek dibedakan menjadi merek dagang dan merek jasa. Merek merupakan
alat bukti bagi pemilik merek barang/jasa, oleh karenanya ia harus didaftarkan
oleh pemilik merek agar mendapat perlindungan hukum, sekaligus sebagai bukti
untuk dapat melakukan keberatan atau penolakan terhadap pihak lain yang
menggunakan merek yang sama untuk barang/jasa sejenis. merek berada pada posisi
yang harus dilindungi di pasar karena ia menentukan jalannya perusahaan,
menentukan suksesnya penjualan dan menentukan perluasan pasar. Di Dunia maya
perlindungan merek akan sangat tergantung pada banyak faktor, salah satunya
adalah nama domain. Nama domain dari merek terdaftar yang sudah dikenal perlu
dilindungi agar tidak didaftarkan oleh orang lain atau dijadikan domain oleh
orang lain yang tidak memiliki iktikad baik.
Untuk membaca artikel
lengkapnya, kalian dapat melihat di laman berikut :
1 komentar:
kalau bisa spasinya di rapiin lagi, tulisannya dirapiin lagi, kalau ada sumber dr internet sebaiknya di cantumkan, dan tambahkan lagi tulisannya. Semangat...
Post a Comment