Friday 15 December 2017

PERLINDUNGAN MEREK TERDAFTAR DARI KEJAHATAN DUNIA MAYA MELALUI PEMBATASAN PENDAFTARAN NAMA DOMAIN

Kemajuan ilmu dan teknologi membawa implikasi pada kemajuan metode perdagangan yang saat ini bukan hanya dilakukan secara konvensional, namun juga dilakukan melalui dunia maya.
PERLINDUNGAN MEREK TERDAFTAR DARI KEJAHATAN DUNIA MAYA MELALUI PEMBATASAN PENDAFTARAN NAMA DOMAIN
Kejahatan Dunia Maya sebagai kejahatan yang menggunakan kecanggihan teknologi sebagai sarana utama dapat terjadi dalam berbagai bentuk, salah satunya adalah pelanggaran nama domain (cyber squatting) yang merupakan kejahatan pendaftaran merek dagang atau nama yang memiliki nilai komersial. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik mengatur penggunaan nama domain tersebut dan menekankan unsur iktikad baik dalam pelaksanaannya. Prakteknya, terdapat pelanggaran nama domain tersebut yang merupakan merupakan kejahatan pendaftaran merek dagang atau nama yang memiliki nilai komersial.
Merek adalah salah satu Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Right) yang harus dilindungi secara yuridis melalui pendaftaran. Menurut Undang-Undang tentang Merek, merek merupakan tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, kombinasi dari unsur-unsur tersebut. Merek berfungsi sebagai Tanda pengenal barang/jasa yang diproduksi atau diperdagangkan, alat promosi barang/jasa, jaminan kualitas barang/jasa dan sebagai alat untuk menunjukkan asal barang/jasa yang dihasilkan. Berdasarkan jenisnya merek dibedakan menjadi merek dagang dan merek jasa. Merek merupakan alat bukti bagi pemilik merek barang/jasa, oleh karenanya ia harus didaftarkan oleh pemilik merek agar mendapat perlindungan hukum, sekaligus sebagai bukti untuk dapat melakukan keberatan atau penolakan terhadap pihak lain yang menggunakan merek yang sama untuk barang/jasa sejenis. merek berada pada posisi yang harus dilindungi di pasar karena ia menentukan jalannya perusahaan, menentukan suksesnya penjualan dan menentukan perluasan pasar. Di Dunia maya perlindungan merek akan sangat tergantung pada banyak faktor, salah satunya adalah nama domain. Nama domain dari merek terdaftar yang sudah dikenal perlu dilindungi agar tidak didaftarkan oleh orang lain atau dijadikan domain oleh orang lain yang tidak memiliki iktikad baik.

Untuk membaca artikel lengkapnya, kalian dapat melihat di laman berikut :

1 komentar:

ninisdanisa said...

kalau bisa spasinya di rapiin lagi, tulisannya dirapiin lagi, kalau ada sumber dr internet sebaiknya di cantumkan, dan tambahkan lagi tulisannya. Semangat...

Post a Comment

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates